Marmut kebanyakan menjadi hewan peliharaan. Tetapi ada serta yg mengonsumsinya. Dulu dengan cara apa hukum menyantap marmut dalam Islam?
Sebagaimana kelinci, terdapat segelintir orang yg menikmati daging marmut atau dalam bahasa Inggris dinamakan guinea pig. Bahkan
ada yg meyakini mengonsumsihewan serupa hamster bersama ukuran lebih gede ini miliki manfaat bagi kesehatan.
Marmut pula menjadi salah satu makanan kegemaran penduduk Amerika Selatan seperti Peru, Bolivia, Ekuador & Kolombia. Daging hewan pengerat ini dianggap bergizi, mengandung tidak sedikit vitamin, rendah lemak, & sumber protein.
Rata Rata marmut (dinamakan cuy di Amerika Selatan) dimasak dengan cara utuh, baik digoreng atau dipanggang. Dagingnya disebut-sebut bercitarasa seperti kelinci atau ayam kampung. Saking populernya, di Peru hingga ada festival marmut.
Bagi muslim, pasti butuh mencermati kehalalan mengonsumsi marmut. Hukum menyantap daging marmut dibahas dalam Jurnal Halal No. 117 Januari-Februari Thn XIX 2016.
Para ulama menyatakan bahwa marmut tak termasuk juga type hewan buas pemakan daging. Tak pun mempunyai taring atau cakar utk menangkap ataupun memangsa.
Dalam penjelasan ulama, tiap-tiap hewan yg bertaring & taringnya difungsikan utk menyerang mangsa sehingga haram buat dimakan. Contohnya hewan liar seperti singa, serigala, maung di hutan. Demikian juga binatang peliharaan seperti anjing & kucing rumahan.
Larangan mengacu terhadap hadits yg diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda bersama makna : "Setiap binatang buas yg bertaring, sehingga memakannyaialah haram." (HR. Muslim No. 1933)
Diperkuat pula riwayat dari Abi Tsa'labah yg berbunyi, "Rasulullah saw melarang memakan tiap-tiap hewan buas yg bertaring." (HR. Bukhari No. 5530 & Muslim No. 1932)
Lebih lanjut lagi dari Ibnu 'Abbas, dia bicara, "Rasulullah saw melarang memakan tiap-tiap binatang buas yg bertaring, & tiap-tiap kategori burung yg memiliki kuku utkmencengkeram." (HR. Muslim No. 1934)
Sementara Imam An-Nawawi mengemukakan, "Yang dimaksud dgn mempunyai taring (menurut ulama Syafi'iyah) yaitu bahwa taring tersebut difungsikan utk berburu (memangsa)."
Adapun kepada marmut tak ada unsur-unsur yg memunculkan hukum haram. Sebab itu marmut masuk dalam binatang "Ma'kulul-Lahm" atau dagingnya boleh dikonsumsi.Maka marmut tak diharamkan utk mengonsumsi.
Terkait kehalalan hewan, ada penjelasan dalam pernyataan Madzhab Maliki. Disebutkan sepanjang tak ada nash dari Al-Qur'an atau Al-Hadits yg mengharamkan, sehinggaseluruh hewan halal dimakan. Asalkan disembelih cocok kaidah syariah sekaligus tak memunculkan efek negatif (mudarat) bagi orang yg mengonsumsinya.
Baru tau ane gan, harus teliti memang gan untuk memilih mana makanan yang halal dan yang haram. Nice share gan.
ReplyDelete